Surat Edaran BKN Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Non ASN Menjadi ASN dan PNS 2023 Ternyata Hoax

Surat Edaran BKN Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Non ASN Menjadi ASN dan PNS 2023 Ternyata Hoax

Surat Edaran BKN tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Non ASN menjadi ASN dan PNS Hoax/Foto: Ilustrasi --BKN.go.id

RK ONLINE - Surat Edaran tentang pengangkatan tenaga honorer Non ASN menjadi ASN atau PNS yang baru-baru ini beredar, ternyata Hoax.

 

Surat edaran pengangkatan tenaga honorer Non ASN yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Nasional atau BKN tersebut, sudah dipastikan tidak benar alias Hoax.

BACA JUGA:Terungkap! Penggeledahan Rumah Gusril Mantan Bupati Kaur Ternyata Pasal Senjata Api Rakitan

Sebelumnya Surat Edaran BKN yang beredar tersebut, berisikan himbauan kepada seluruh tenaga honorer Non ASN termasuk PNS, untuk mengisi data diri seperti nama, jenis kelamin, alamat rumah, nomor ponsel serta nomor induk kepegawaian.

 

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan jika Surat Edaran BKN yang beredar tersebut, tidaklah benar. Sebab menurut Paryono, sampai saat ini BKN sama sekali belum membuat apa lagi menyebarluaskan pengumuman pengangkatan tenaga honorer Non ASN menjadi ASN atau PNS.

BACA JUGA:Orang Tua Korban Bullying Pelajar SMK Kepahiang yang Viral Resmi Lapor Polisi, Kapolres: Tindak Lanjuti!

"SE tersebut Hoaks jangan dipercayai, kami belum menyebarkan edaran pengangkatan honorer," ujarnya kepada wartawan.

 

Dilansir melalui akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid dan akun Instagram resminya @bkngoidofficial, BKN menegaskan jika surat yang mengatasnamakan BKN terkait pengangkatan tenaga honorer Non ASN menjadi ASN atau PNS tersebut, adalah berita tidak benar atau hoax.

BACA JUGA:Tragis, Pengantin Baru di Mukomuko Tewas Ditempat Usai Tersengat Listrik, Begini Ceritanya!

Sebab jika berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) nomor 28 dan 27 tahun 2021, seleksi dan pengadaan ASN tidak hanya terbatas untuk para tenaga honorer Mom ASN saja, melainkan juga terbuka untuk umum atau siapa saja boleh asalkan memenuhi persyaratannya.

BACA JUGA:Ingat Mulai Besok Per 7 Maret 2023, Pengisian BBM Subsidi di SPBU Wajib Menggunakan Aplikasi MyPertamina!

Sumber: