Kabulkan Gugatan Prima PN Jakpus Printahkan KPU Tunda Pemilu 2024 Sampai Tahun 2025, Hasyim: Banding!

Kabulkan Gugatan Prima PN Jakpus Printahkan KPU Tunda Pemilu 2024 Sampai Tahun 2025, Hasyim: Banding!

Gugatan Prima Dikabulkan PN Jakpus dan KPU Diperintahkan tunda tahapan Pemilu 2024--Disway.id

RK ONLINE - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Gugatan Prima yang teregistrasi dengan nomor gugatan 757/Pdt.G/2022 ini, resmi dikabulkan PN Jakpus melalui amar putusan yang dibacakan, Kamis 3 Maret 2023.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Non ASN Semakin Berpeluang Diangkat PNS Tanpa Tes, Simak Prioritas RUU ASN!

Sebelumnya gugatan ini dilayangkan Prima, 8 Desember 2022 lalu. Gugatan terhadap KPU tersebut, dilayangkan karena Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.

 

Sebab dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik tersebut, KPU menyatakan Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan. Sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual. Namun partai pendatang baru ini merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap jika Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

BACA JUGA:Sidang Kedua, Oknum Ketua Yayasan Ponpes Bantah Dakwaan Pencabulan Santriwati, Mega: Kami Tetap Pada Dakwaan!

Sebelum melayangkan gugatan ke PN Jakpus, partai ini sempat melaporkan KPU kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun melalui putusannya, saat itu Bawaslu menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi terhadap Prima. 

 

Hal inilah yang kemudian membawa Prima akhirnya memutuskan untuk melayangkan gugatan ke PN Jakpus. Sehingga setelah berproses, putusan PN Jakpus ternyata mengabulkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU untuk menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan serta melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

BACA JUGA:Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditetapkan Bulan Ini, Simak Ini Penjelasan KemenPAN RB

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal, selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi diktum kelima amar putusan PN Jakpus terhadap gugatan Prima.

 

Sumber: