Kasus Gaji Mantan Karyawan PDAM Kepahiang, Andika: 8 Saksi Diperiksa Penyidik Polres Kepahiang!

Kasus Gaji Mantan Karyawan PDAM Kepahiang, Andika: 8 Saksi Diperiksa Penyidik Polres Kepahiang!

Mantan karyawan PDAM Kepahiang saat membuat laporan resmi di Polres Kepahiang dengan didampingi pengacara.--Radarkepahiang.id

"Dirut belum kita panggil dan nanti akan segera dijadwalkan," tutupnya.

BACA JUGA:Gegara Hujan, Jalan Poros Desa Karang Endah Amblas, Begini Kondisi Terkini!

Sebelumnya 20 eks pegawai PDAM Kepahiang resmi melaporkan management PDAM Kepahiang ke Polres Kepahiang, Rabu 18 Januari 2023 lalu. Selaku pengacara mantan karyawan PDAM Kepahiang yang statusnya sebagai pelapor, Hartanto, SH mengatakan jika laporan ini berpotensi akan menyeret jajaran direksi management PDAM.

 

"Laporan ini ditujukan tidak untuk satu orang saja. Seluruh pihak direksi mulai dari tahun 2017 sampai dengan saat ini juga berpotensi terlibat," ujar Hartanto.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Tahun 2023!

Berdasarkan pasal yang disangkakan lanjut Hartanto, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Laporan ini juga terpaksa dilayangkan lantaran 20 mantan karyawan PDAM Kepahiang sampai saat ini tidak kunjung menerima pembayaran dari tunggakan gaji mereka.

 

"UU nomor 13 tahun 2003 Jo UU nomor 11 tahun 2020 Jo Perpu nomor 2 tahun 2002 tentang Omnibus Law atau Cipta Kerja," pungkasnya.

BACA JUGA:Hasil Verifikasi Faktual, 563 Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Diduga 'Siluman'

Di sisi lainnya Plt. Dirut PDAM Kepahiang, Arminsyah, SE mengaku tidak ingin berkomentar banyak mengenai laporan ini. Namun dalam prosesnya, Arminsyah memastikan jika pihaknya akan bersikap kooperatif jika memang ada pemanggilan dari pihak kepolisian.

 

"No comment. Jika memang ada panggilan saya akan kooperatif," singkat Plt Dirut PDAM Kepahiang beberapa waktu lalu.

Sumber: