Jangan Sampai Salah, Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Tahun 2023!

Jangan Sampai Salah, Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Tahun 2023!

Langkah-langkah atau atau syarat dan biaya perpanjangan SIM/Foto: Ilustrasi--Disway.id

RK ONLINE - Mengetahui syarat dan biaya perpanjangan SIM tahun 2023, tentu sangatlah penting bagi masyarakat pemegang SIM yang sebentar lagi habis masa berlakunya. 

 

Sebab jika tidak melakukan perpanjangan sesuai dengan masa berlaku yang sudah tertera, tentu pemilik SIM akan dikenakan sanksi karena secara otomatis dianggap sudah tidak layak lagi untuk mengemudikan kendaraan.

 

Di Indonesia terdapat 4 jenis SIM yang wajib dimiliki jika ingin berkendara, terutama berkendara di jalan umum atau jalan raya. Diantaranya SIM A untuk pengendara mobil, SIM B untuk pengemudi angkutan umum dan alat berat serta SIM C untuk pengendara sepeda motor. 

BACA JUGA:Kantor Desa dan 27 Unit Rumah Warga Air Pesi Terendam Banjir, Jonson: Jangan Sampai Makan Korban Jiwa!

Namun selain 3 jenis SIM di atas, saat ini terdapat SIM jenis SIM D yang diberikan khusus kepada pengendara yang berstatus atau penyandang disabilitas.

 

SIM juga termasuk salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Sebagaimana yang diketahui, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dari tanggal penerbitan. 

 

Apabila masa berlakunya sudah hampir habis, pemiliknya diharuskan untuk segera melakukan perpanjangan SIM sesuai syarat dan biaya perpanjangan SIM yang diberlakukan. Sebab jika terlambat melakukan perpanjang SIM, pemilik terpaksa membuat SIM baru karena yang sudah mati atau habis masa berlakunya secara otomatis tidak berlaku lagi dan tidak bisa diregistrasi ulang.

 

Adapun syarat dan biaya perpanjangan SIM terbaru sebagai berikut:

 

Sumber: