Seminggu Buron, Akhirnya Menyerahkan Diri
DOK/RK : PERIKSA : RD diperiksa penyidik setelah menyerahkan diri ke unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang, Rabu (22/2).--
RK ONLINE - Hanya bertahan seminggu setelah ditetapkan sebagai buron karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), RD warga Kabupaten Rejang Lebong rekan dari tersangka IW (41) warga Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya menyerahkan diri ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang, Rabu (22/2) sore.
RD menjadi terduga yang ikut membantu tersangka IW mengangkut hasil curian alat elektronik aset RSUD II Jalur yang nilainya mencapai puluhan juta.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramous, S.Sos mengatakan, pascamelakukan penangkapan terhadap IW, rekannya RD langsung ditetapkan DPO. Dengan koeperatif RD akhirnya menyerahkan diri yang kemudian langsung ditahan di sel tahanan Polres Kepahiang.
"Kisaran pukul 15.00 WIB (Sore kemarin, red) RD menyerahkan diri dan langsung kita periksa, selanjutnya kita tahan untuk menjalani proses lanjutan," kata Kanit.
Keterangan sementara dari RD, dalam aksi pencurian yang dilakukan IW di gedung RSUD II Jalur Kecamatan Merigi, perannya menyiapkan sepeda motor untuk mengangkut barang elektronik hasil curian. Atas keterlibatannya tersebut, RD akhirnya menyusul ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya status tersangka ditetapkan terhadap IW.
BACA JUGA:Angkut Hasil Curian Pakai Sepeda Motor
"Saat kita melakukan penangkapan terhadap IW, ketika itu RD sedang tidak berada di rumah, sehingga dia pun ditetapkan masuk DPO. Alhamdulillah sore ini (Kemarin, red) menyerahkan diri dan langsung kita periksa dan ditetapkan sebagai tersangka, lalu kita tahan," demikian Kanit.
Sumber: