Doni Salmanan Divonis 8 Tahun Penjara, Semua Harta Kekayaan Dirampas Hingga Mendadak Miskin!
Divonis lebih berat harta kekayaan Doni Salmanan disita negara hingga mendadak miskin. --Jabar Ekspress
Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.
"Sehingga majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," tutur hakim.
BACA JUGA:PENGUMUMAN, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditetapkan Panselnas, Illiza Sa’aduddin: Tambah Masalah!
Selain menyita harta kekayaan Doni Salmanan, hakim juga tidak mengabulkan permintaan restitusi atau ganti rugi dalam putusan di tingkat banding. Perjuangan korban Donis Salmanan pun kandas.
Putusan tersebut termuat dalam petikan vonis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang diputus pada Selasa (21/2) kemarin. Majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro menyebut pemberian restitusi itu diatur sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa restitusi diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga, Sedangkan dalam Pasal 1 angka 2 dinyatakan bahwa kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya secara limitatif.
BACA JUGA:Tak Disangka, Ternyata Pria Ini Terlibat Dalam Kasus Pembobolan RSUD II Jalur!
Disebutkan pula bila pemberian restitusi bisa diberikan bagi korban tindak pidana HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis serta tindak pidana terkait anak-anak.
"Menimbang bahwa dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, maka kompensasi yang diajukan adalah terkait tindak pidana ITE maupun tindak pidana pencucian uang. Sehingga tidak termasuk ruang lingkup yang dapat dimohonkan restitusi dan kompensasi sebagaimana secara limitatif tidak diatur dalam PERMA nomor 1 tahun 2022. Dengan demikian permohonan tersebut harus dikesampingkan dan ditolak," ujar Catur Iriantoro 22 Februari 2023.
Sumber: