Tak Disangka, Ternyata Pria Ini Terlibat Dalam Kasus Pembobolan RSUD II Jalur!

Tak Disangka, Ternyata Pria Ini Terlibat Dalam Kasus Pembobolan RSUD II Jalur!

Tersangka dan DPO kasus pembobolan RSUD II Jalur saat menjalani pemeriksaan di Polres Kepahiang.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Sungguh tak disangka, kasus pembobolan RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang terjadi, 10 Desember 2022 lalu ternyata melibatkan RD, warga Kabupaten Rejang Lebong.

 

Selain IW mantan honorer RSUD II Jalur, kasus pembobolan RSUD II Jalur yang berlokasi di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi, Kepahiang, Bengkulu ini, ternyata melibatkan RD yang juga merupakan pekerja di RSUD II Jalur.

 

Sempat ditetapkan sebagai DPO, Rabu 22 Februari 2023 pria asal Kabupaten Rejang Lebong ini yang selama ini juga  bergantung hidup di RSUD Kepahiang ini akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pencabulan Santriwati di Kepahiang Berlangsung Tertutup, Ini Alasannya!

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramos, SH menjelaskan, RD warga Kabupaten Rejang Lebong ini sudah ditetapkan sebagai DPO. 

 

Namun setelah beberapa pekan ditetapkan DPO dan dikejar pihak kepolisian, Fredo mengatakan pria memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polres Kepahiang.

BACA JUGA:PENGUMUMAN, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditetapkan Panselnas, Illiza Sa’aduddin: Tambah Masalah!

"Hari ini DPO pembobolan RSUD milik Pemkab Rejang Lebong datang ke Unit Pidum dengan maksud kooperatif menyerahkan diri. Alhasil yang bersangkutan langsung kami lakukan pemeriksaan dan penahanan," ujar Fredo.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui kalau sebelum berstatus sebagai DPO, RD merupakan salah satu pekerja bangunan yang mengerjakan pekerjaan di RSUD II Jalur. Keterangan tersangka IW yang telah lebih dahulu diamankan, bahwa aksi pencurian ini dilakukan bersama dengan RD. Masih berdasarkan keterangannya, terduga pelaku RD ini adalah pemilik kendaraan yang ditugaskan untuk mengangkut barang hasil curian.

BACA JUGA:Sebelum Membayar Pajak Kendaraan, Pahami Dulu 5 Singkatan Dalam STNK Ini Lengkap Beserta Penjelasannya!

Sumber: