Doni Salmanan Divonis 8 Tahun Penjara, Semua Harta Kekayaan Dirampas Hingga Mendadak Miskin!
Divonis lebih berat harta kekayaan Doni Salmanan disita negara hingga mendadak miskin. --Jabar Ekspress
RK ONLINE - Tidak hanya menambah berat hukuman Doni Salmanan dengan vonis 8 tahun penjara, Rabu 22 Februari 2023 Pengadilan Tinggi (PT) Bandung juga membuat putusan banding dengan menyita harta kekayaan Doni Salmanan hingga mendadak miskin.
Dari yang semula hanya 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar tanpa penyitaan harta kekayaan, banding yang dilakukan jaksa penuntut umum akhirnya membuahkan hasil.
Bahkan Pengadilan Tinggi Bandung secara resmi sudah membuat putusan yang isinya membuat hukuman Doni Salmanan semakin berat. Pria yang terjerat kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex ini, divonis 8 tahun penjara dan penyitaan harta kekayaan yang dapat membuat Doni Salman mendadak miskin.
Pada putusan di tingkat banding, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.
Maka dari itu majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022 lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 21 Februari 2023.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Akhirnya Bernapas Lega, Benarkah Diangkat CPNS dan PPPK?, Dewa: Semuanya Dibutuhkan!
Bukan hanya itu saja, dalam putusan banding ini Pengadilan Tinggi Bandung juga memutuskan untuk menyita harta kekayaan Doni Salmanan yang jumlahnya ditaksir lebih dari Rp100 miliar. Mulai dari baju, gadget, laptop, uang tunai, surat keterangan hak milik, akta jual beli dan masih banyak lagi yang lainnya yang ditaksir jumlahnya lebih Rp100 miliar.
Sumber: