Ini Jadwal Reka Ulang Pembunuhan Petani Sosokan Taba TKP Damar Kencana!
Penyidik tetapkan jadwal reka ulang kasus pembunuhan petani sosokan taba TKP Damar Kencana/Foto: Kasat Reskrim Polres Kepahiang memimpin Press Release pengungkapan kasus Curanmor beberapa waktu lalu.--Radarkepahiang.id
RK ONLINE - Setelah melalui berbagai persiapan, penyidik Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu akhirnya menetapkan jadwal reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan petani Sosokan Taba, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Selain untuk melengkapi berkas perkara, jadwal reka ulang pembunuhan petani Sosokan Taba, Yatno yang terjadi, Jumat 10 Februari 2023 lalu dengan TKP Damar Kencana ini, dijadwalkan penydik untuk mengungkap sejumlah fakta-fakta yang masih belum terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Jika tidak ada kendala dan perubahan, jadwal reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan petani Sosokan Taba ini akan dilaksanakan besok, Rabu 22 Februari 2023. Untuk tempat pelaksanaannya, penyidik Polres Kepahiang sudah memastikan jika reka adegan kasus pembunuhan ini akan dilaksanakan di halaman gedung Satreskrim Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramos, SH menerangkan, rekonstruksi atau reka ulang adegan ini diperlukan untuk mengungkap adegan-adegan yang terjadi dalam kasus pembunuhan dengan terangka, MD warga Kelurahan Pasar Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:INGAT! Berikut Ini Kreteria Kendaraan atau Konsumen yang Berhak 'Minum' BBM Bersubsidi
"Iya besok kita laksanakan reka ulang atau rekon penganiayaan yang mengakibatkan warga Desa Sosokan Taba meninggal dunia. Rencananya rekonstruksi ini akan dilaksanakan di Polres Kepahiang," terang Fredo.
Dalam kasus pembunuhan ini, Fredo mengungkapkan jika sebelumnya tersangka dijerat pasal 361 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Namun karena korban yang sempat dirawat berakhir meninggal dunia, pasal yang disangkakan terhadap tersangka otomatis berubah menjadi pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga merampas nyawa orang lain alias pembunuhan.
"Iya betul, pasalnya berubah. Sebelumnya kita sangkakan Pasal 351 ayat (2) sekarang berubah menjadi ayat (3) karena atas perbuatannya ini korbannya meninggal dunia," ujar Fredo.
Sumber: