Termasuk Plat Merah, Samsat Provinsi Bengkulu Pastikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dilanjutkan!

Termasuk Plat Merah, Samsat Provinsi Bengkulu Pastikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dilanjutkan!

Samsat Provinsi Bengkulu berencana melanjutkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 termasuk kendaraan Plat Merah/Foto: Pemberian arahan kepada pengguna kendaraan dinas yang menunggak pajak di Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Selain untuk meringankan beban masyarakat, Samsat Provinsi Bengkulu memastikan jika Program Pemutihan Pajak Kendaraan akan kembali dilanjutkan di tahun 2023 dengan pertimbangan pendapatan daerah.

 

Menariknya untuk Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini, tidak hanya dibuka Samsat Provinsi Bengkulu untuk kendaraan umum milik masyarakat saja.

 

Tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh dari website resmi Samsat Provinsi Bengkulu, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini akan dilaksanakan dan dibuka untuk kendaraan milik pemerintah atau Plat Merah.

BACA JUGA:INGAT! Berikut Ini Kreteria Kendaraan atau Konsumen yang Berhak 'Minum' BBM Bersubsidi

Dengan demikian melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 maka kendaraan dinas milik pemerintah atau kendaraan Plat Merah yang selama ini menunggak pajak, dapat memperoleh keringanan dan ampunan melalui program ini. 

 

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa, ST, M.Si menerangkan jika potensi pendapatan daerah dari tunggakan pajak kendaraan dinas, jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA:Diiringi Kabupaten Seluma! Tragedi Gempa Turki Terulang Kembali, Belasan Korban Meninggal Dunia dan Luka-luka

Bahkan jika dihitung di setiap kabupaten kota yang ada di Provinsi Bengkulu, besaran tunggakan pajak kendaraan dinas mencapai puluhan miliar rupiah.

 

"Kalau dibagi per kabupaten kota, jumlahnya itu sampai puluhan miliar. Karena penghapusan kendaraan dinas kecuali lelang masih yang lama, masih tertunggak. Kecuali lelang ya," terang Yudi. 

 

Sumber: