Di Kepahiang 3 Pabrik Tahu 'Digedor' Polisi dan DLH, Ini Penyebabnya!

Di Kepahiang 3 Pabrik Tahu 'Digedor' Polisi dan DLH, Ini Penyebabnya!

Bersama DLH, Polisi Sidak dugaan pencemaran lingkungan karena limbah pabrik tahu.--Istimewah

RK ONLINE - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Selasa 14 Februari 2023 Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap pabrik tahu di Kabupaten Kepahiang.

 

Dilaksanakan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, Sidak ini dilakukan jajaran Unit Tipiter Satreskrim Polres Kepahiang terhadap 3 pabrik tahu yang ada di Kecamatan Kepahiang.

 

Mulai dari pabrik tahu yang berada di Desa Karang Anyar, pabrik tahu di Desa Bogor Baru dan terakhir, pabrik tahu yang berlokasi di Desa Kampung Bogor.

BACA JUGA:Apel Siaga Pengawasan 1 Tahun Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Siap Tindak Pelanggaran Pemilu!

Ketiga pabrik tahu ini mendadak diperiksa polisi, karena adanya pengaduan masyarakat yang menyebutkan kalau limbah dari ketiga pabrik tahu ini diduga sudah mencemari lingkungan.

 

"Menindaklanjuti aduan dari masyarakat, hari ini kita melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap sejumlah pabrik tahu. Diduga kuat limbah yang dihasilkan pabrik tahu ini telah mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Tipiter, Ipda. Andhika Riskiawan, S.Tr, K.

BACA JUGA:Begini Ketentuannya, Desa Diinstruksikan Terlibat Percepatan Pencegahan dan Penurunan Kasus Stunting

Sementara itu Kadis LH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut mengatakan kalau berdasarkan hasil Sidak ini, dugana pencemaran lingkungan karena limbah pabrik tahu ini memang benar terjadi. 

 

Namun menurut Swi, pihaknya akan memberikan tenggat waktu paling lambat 1 bulan agar masing-masing pemiliknya memperbaiki saluran pembuangan limbah ini. Mengacu kepada Peraturan Mentri LHK Nomor 5 tahun 2021, Swi berharap dengan tenggat waktu ini masing-masing pemilik pabrik tahu bisa memperbaiki saluran pembuangan tersebut.

BACA JUGA:Segera Disidang, Oknum Ketua Yayasan Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati Terancam 12 Tahun Penjara

Sumber: