Begini Ketentuannya, Desa Diinstruksikan Terlibat Percepatan Pencegahan dan Penurunan Kasus Stunting

Begini Ketentuannya, Desa Diinstruksikan Terlibat Percepatan Pencegahan dan Penurunan Kasus Stunting

Desa diintruksikan terlibat dalam pencegahan dan penurunan kasus stunting/Foto: Review Kinerja Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2022di Kabupaten Kepahiang--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang menginstruksikan seluruh Desa di Kabupaten Kepahiang, ikut terlibat dalam melakukan percepatan pencegahan dan penurunan kasus stunting.

 

Dengan menyisihkan Dana Desa 2023, Dinas PMD menegaskan agar seluruh desa di Kabupaten Kepahiang berperan aktif mendukung program prioritas Pemkab Kepahiang yang satu ini.

 

Sebab seperti yang diketahui sebelumnya kalau dengan jumlah keseluruhan 451 kasus, Kabupaten Kepahaing saat ini menjadi kabupaten dengan jumlah kasus stunting tertinggi dari 10 kabupaten kota yang ada di Provinsi Bengkulu.

 

BACA JUGA:Segera Disidang, Oknum Ketua Yayasan Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati Terancam 12 Tahun Penjara

Kadis PMD, Iwan Zamzam Kurniawan SH, mengatakan jika seluruh kepala desa tanpa terkecuali, harus turut serta terlibat dalam upaya percepatan pencegahan dan penurunan angka stunting yang ada di Kabupaten Kepahiang.

 

"Desa-desa harus terlibat dalam menurunkan angka stunting," tegas Iwan, Selasa 14 Februari 2023. 

 

Terkait mekanismenya, Iwan mengatakan kalau desa boleh saja menyisihkan anggaran Dana Desa untuk membantu ibu hamil rentan stunting atau anak-anak berstatus stunting di desanya masing-masing. 

BACA JUGA:Diganti KTP Digital, Dirjen Kemendagri Zudan Arif Menilai Program KTP Elektronik Gagal

Perihal sumber pengalokasian anggarannya, Iwan mengatakan jika pemerintah desa bisa mengalokasikannya melalui Daa Desa 2023 atau Alokasi Dana Desa 2023.

Sumber: