Segera Disidang, Oknum Ketua Yayasan Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati Terancam 12 Tahun Penjara

Segera Disidang, Oknum Ketua Yayasan Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati Terancam 12 Tahun Penjara

Oknum ketua yayasan Ponpes terdakwa kasus melecehkan santriwati saat dilimpahkan ke Kejari Kepahiang.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Berstatus sebagai tahanan jaksa, Selasa 14 Februari 2023 SA oknum ketua yayasan Ponpes tersangka pencabulan santriwati di Kepahiang, dilimpahkan ke pengadilan.

 

Sesuai dengan pasal yang disangkakan, oknum ketua yayasan Ponpes yang sebelumnya diringkus jajaran Polres Kepahiang Polda Bengkulu ini, terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

 

Kajari Kepahiang, Eka Mauluddhina, SH, MH melalui Plh. Kasi Pidum, Sudarmanto, SH, MH mengatakan jika kasus pencabulan dengan tersangka oknum ketua yayasan Ponpes ini mulai memasuki babak baru. 

BACA JUGA:Heboh! Patung Yesus Disambar Petir, Nyinyiran Netizen Jadikan Fenomena Alam Bahan Candaan

Sebab setelah penyusunan dakwaan tuntas, berkas perkara pencabulan santriwati ini akan resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang dan segera menjalani proses persidangan.

 

 

"Berkas dakwaan sudah rampung dan hari ini, berkas perkara pencabulan santriwati ini akan dilimpahkan ke PN Kepahiang," ujar Sudarmanto.

 

Dia menjelaskan kalau dengan adanya pelimpahan ini, selanjutnya tersangka akan beralih status dari tahanan jaksa menjadi tahanan pengadilan.

BACA JUGA:Penerima BLT Siap-siap, Pencairan Dana Desa 2023 Dimulai, Kadis PMD: Sudah Final!!

Begitu juga dengan pemeriksaan terhadap tersangka, Sudarmanto memastikan kalau sepenuhnya sudah menjadi wewenang hakim di PN Kepahiang.

Sumber: