Baru 17 Pejabat Sampaikan LHKPN
DOK/RK : Koordinator LHKPN Kabupaten Kepahiang, Drs. Fisool Husein--
RK ONLINE - Proses penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, sejauh ini masih berproses di Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang. Harta kekayaan yang wajib dilaporkan yakni harta sepanjang tahun 2022 lalu.
Untuk jumlah pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN, 29 pejabat eselon II dan 15 auditor Ipda Kepahiang. Diketahui, hingga sekarang dari total 44 pejabat yang wajib lapor, sudah 17 diantaranya yang sudah melaporkan, 2 diantaranya pejabat eselon II.
Koordinator LHKPN Kabupaten Kepahiang, Drs. Fisool Husein Kamis (2/1) menyampaikan, 44 pejabat yang wajib lapor, 1 diantaranya merupakan mantan Asisten II Sekkab Kepahiang, H. Ris Irianto, M.Si yang saat ini sudah pensiun. Ris Irianto Masih wajib LHKPN lantaran tahun 2022 lalu masih menjabat.
"Memang sekarang sudah pensiun, tapi tahun 2022 lalu dia masih menjabat. Sehingga masih diwajibkan melaporkan harta kekayaan pada tahun 2023 ini. Selanjutnya tahun 2024 mendatang, dia (Ris Irianto, red) sudah tidak wajib lagi," kata Fisool.
Dirincikan Fisool, 17 pejabat yang sekarang sudah melaporkan kekayaannya, 15 diantaranya merupkan auditor Ipda Kepahiang. Sedangkan 2 diantaranya pejabat eselon II yakni H. Husni Tamrin yang sekarang menjabat asisten I dan H. Ris Irianto. Sementara, untuk pejabat lain masih dalam pendampingan guna memastikan cepat tuntas dalam penyampaian harta lekayaannya. "Yang lainnya masih dalam proses, tiap hari terus kita dampingi hingga per 31 Maret nanti LKHPN 44 pejabat harus sudah tuntas 100 persen," jelasnya.
BACA JUGA:29 Pejabat dan 15 Auditor Wajib LHKPN
Ditanya terkait total kekayaan 2 pejabat eselon II yang sudah melapor, Fisool masih enggan mengungkapkannya. "Untuk melihat total kekayaan, silakan lihat sendiri. Karena masyarakat sudah bisa melihat harta kekayaan pejabat dengan cara membuka aplikasi yang sudah tersedia," katanya.
Sumber: