Baru 13 Pejabat Lapor LHKPN
DOK/RK : INSPEKTORAT : Data dari Inspektorat Lebong baru 13 pejabat di lingkungan Pemkab Lebong yang melaporkan LHKPN.--
RK ONLINE - Hingga kemarin (31/1), masih sedikit pejabat di lingkungan Pemkab Lebong yang sudah melapor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) melalui e-LHKPN. Bahkan dari data Inspektorat Kabupaten Lebong, baru 13 pejabat dari 134 pejabat wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN tersebut.
Inspektur Inspektorat Lebong, H. M. Taufik Andari, M.Pd melalui Kasubbag Kepegawaian, Suryadi, S.Sos menjelaskan laporan harta kekayaan sendiri wajib dilaporkan setiap tahun oleh masing-masing pejabat mulai dari pejabat eselon II hingga eselon III mulai 1 Januari hingga 30 Maret mendatang.
"Setiap pejabat eselon II dan III wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang diinput oleh masing-masing pejabat ke aplikasi e-LHKPN, " terangnya.
Adapun seluruh harta kekayaan wajib untuk dilaporkan tersebut mulai dari penghasilan perbulan, aset tak bergerak dan aset bergerak yang dimiliki. Paling lambat sudah harus disampaikan pada 31 Maret.
"Sesuai surat KPK paling lambat 31 Maret laporan harus disampaikan," lanjutnya.
Lebih jauh, dijelaskannya, kewajiban pejabat negara menyampaikan LHKPN sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kemudian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Sumber: