29 Pejabat dan 15 Auditor Wajib LHKPN

29 Pejabat dan 15 Auditor Wajib LHKPN

DOK/RK : LIHAT : Koordinator LHKPN Kabupaten Kepahiang mengecek data pejabat Kepahiang yang wajib menyampaikan harta kekayaannya, Kamis (26/1).--

RK ONLINE - Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang sudah mendapatkan data jumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

 

Harta kekayaan yang wajib dilaporkan adalah yang dimiliki oleh pejabat sepanjang tahun 2022. Diketahui, ada 29 pejabat eselon II dan 15 auditor Ipda Kepahiang yang wajib LHKPN. Harta kekayaan para pejabat dan para auditor ini dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

 

 

Koordinator LHKPN Kabupaten Kepahiang, Drs. Fisool Husein Kamis (26/1) menerangkan, final ada 44 pejabat dan auditor yang wajib LHKPN.

 

 

"Sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, proses pelaporan harta kekayaan hingga 31 Maret mendatang. Karena itu kita imbau agar 29 pejabat dan seluruh auditor (15 orang, red)  menyiapkan dokumennya untuk mempermudah proses penginputan," kata Fisool.

 

 

Selanjutnya Fisool memaparkan, pejabat yang wajib LHKPN merupakan pejabat yang menduduki jabatan eselon II. Yakni seluruh Kepala Dinas (Kadis), Kepala Badan dan Kabnator. Sementara untuk pejabat yang saat ini belum defenitif atau masih Plt, tidak diwajibkan LHKPN.

 

Sumber: