Jalur Restorative Justice, Penganiayaan VS Pencabulan Bidan dan Kepala Puskesmas Berujung Perdamaian!
Melalui Restorative Justice, kasus penganiayaan dan pencabulan bidan desa di Kepahiang berujung perdamaian.--Radarkepahiang.id
RK ONLINE - Kasus penganiayaan dan pencabulan bidan desa di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu akhirnya berujung perdamaian.
Kesepakatan perdamaian antara pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pencabulan bidan desa yang belakangan heboh di Kabupaten Kepahiang ini, terjadi setelah mediasi melalui jalur Restorative Justice dengan difasilitasi Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Di dalam ruangan Restorative Justice Satreskrim Polres Kepahiang ini, kepala puskesmas yang sebelumnya melayangkan laporan penganiayaan sepakati perdamaian dan memilih mencabut laporannya.
Begitu pula dengan bidan desa berinisial RA. Dia yang sebelumnya melaporkan pencabulan dengan terduga pelaku kepala Puskesmas Kelobak, sepakati perdamaian dan memutuskan untuk mencabut laporan yang sudah beberapa hari bergulir di Polres Kepahiag.
Mediasi jalur Restorative Justice ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM. Proses perdamaian kedua belah pihak ini juga disaksikan Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramos, SH dan Kanit PPA, Bripka. Lola Winanda, SH selaku penyidik yang menangani kedua laporan yang dibuat masing-masing pelapor.
Kanit Pidum yang dikonfirmasi terkait kasus penganiayaan kepala puskesmas ini mengatakan, pihaknya sedang mengurus penangguhan penahanan terhadap MI, suami bidan desa berinisial RA yang sebelumnya, dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap kepala puskesmas.
"Penangguhannya sedang kami persiapkan. Karena kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai," terang Fredo.
Sumber: