Bangun Rumah di Kawasan DAS, Siap-siap Dipidana

Bangun Rumah di Kawasan DAS, Siap-siap Dipidana

DOK/RK : Eko Guntoro--

 

"Apabila masyarakat masih melakukan itu (Membangun di kawasan DAS, red), maka ada pidananya, itu dicantumkan di dalam Raperda. Hanya saja, kita tetap menyesuaikan dengan kondisi masyarakat sekarang. Jika memang masyarakat sebelumnya sudah mempunyai pemukikan di kawasan DAS sebelum Raperda ini lahir atau disahkan, mungkin bisa dimaklumi. Namun lain halnya kalau baru akan membangun rumah di kawasan DAS, ya tolong jalan dilaksanakan," sampai Eko.

 

BACA JUGA:Catatan Fraksi-fraksi Terhadap Raperda RTRW

 

 

Untuk memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang, tambah Eko menjelaskan, pihaknya meminta supaya Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang ataupun OPD terkait lainnya, melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang Raperda RTRW. Sehingga ke depan masyarakat benar-benar memahami dan bisa mengetahui daerah mana saja yang bisa dijadikan pemukiman serta batas-batas yang bisa dijadikan pemukiman berkaitan dengan DAS.

 

 

"Intinya keberadaan Raperda ini untuk memberikan dampak yang baik kepada masyarakat Kepahiang, serta menjadi patokan untuk kemajuan masyarakat Kabupaten Kepahiang kedepannya," demikian Eko.

Sumber: