Bangun Rumah di Kawasan DAS, Siap-siap Dipidana
DOK/RK : Eko Guntoro--
RK ONLINE - Jika tidak ada aral melintang, DPRD Kepahiang menjadwalkan paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042 hari ini, Selasa (31/1).
Di dalam Raperda yang akan disahkan tersebut sejumlah substansi diatur, seperti areal pemukiman masyarakat, areal persawahan, areal perumahan, batas wilayah Kabupaten Kepahiang dengan kabupaten lain termasuk juga batas-batas Daerah Aliran Sungai (DAS), serta sejumlah substansi lainnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH Senin (30/1) membenarkan bahwa telah dijadwalkan untuk pengesahan atau pengambilan keputusan atas Raperda RTRW. Dirinya juga mengakui, kalau dalam pembahasan yang dilaksanakan sebelumnya ada sejumlah substansi terkait pembangunan Kabupaten Kepahiang 2022-2042 diatur dalam Raperda tersebut.
"Seluruhnya diatur dalam Raperda, karena kalau Raperda RTRW sudah disahkan, itu akan menjadi landasan pembangunan di Kabupaten Kepahiang kedepannya. Jadwalnya besok (Hari ini, red) paripurna pengesahan akan dilaksanakan," terang Eko.
Masyarakat Kabupaten Kepahiang juga perlu mengetahui, sambung Eko menyampaikan, sejumlah substansi yang diatur dalam Raperda RTRW diantaranya kawasan DAS. Ke depan masyarakat dilarang untuk membangun rumah atau membuat pemukiman di kawasan DAS sesuai dengan ketetapan Raperda yang akan disahkan (Hari ini, red).
Sumber: