Harmonisasi Raperda Nomenklatur OPD, Satpol PP dan Damkar Kepahiang Segera 'Pisah Ranjang'
Melalui Raperda nomenklatur OPD, Satpol PP dan Damkar Kepahiang segera dipisahkan --Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun 2024 ini mengajukan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang nomenklatur OPD. Regulasi ini diajukan dengan maksud dan tujuan dilakukannya pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang menjadi 2 OPD yang berbeda.
Peralihan ini nantinya menjadikan Satpol PP PBK Kepahiang berdiri sendiri menjadi Dinas Satpol PP Kabupaten Kepahiang. Begitu pula dengan Damkar yang selama ini menjadi satu kesatuan dengan Satpol PP, beralih berdiri sendiri menjadi Kantor Pemadam Kebakaran atau Damkar Kepahiang.
BACA JUGA:SELAMAT! SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD Resmi Ditandatangani Bupati Kepahiang
BACA JUGA:Dikepung Warga Sebagai Terduka Pelaku Curanmor, Begini Nasib Warga Batu Kalung yang Ditangkap Polisi
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kepahiang, Irwan Sayuti, SH, MH menjelaskan jika Raperda tentang nomenklatur OPD tersebut, sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) TA 2024. Saat ini, pembahasannya menurut Irwan, hanya tinggal menunggu kesiapan lembaga DPRD Kepahiang.
Sebab saat ini kata Irwan, masih dalam tahap evaluasi dan verifikasi serta harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM atau KemenkumHAM.
"Raperda nomenklatur OPD tersebut diusulkan untuk pemisahan Kantor Satpol PP dan Damkar Kepahiang, menjadi dinas type B yakni Dinas Satpol PP dan kantor type C, Kantor Pemadam Kebakaran atau Damkar Kepahiang. Rancangannya sedang dilakukan harmonisasi bersama KemenkumHAM. Baru setelah itu menunggu kesiapan dewan untuk membahasnya," ujar Irwan.
BACA JUGA:Pencairan Dana Kelurahan 2024 Sisa 8 Kelurahan Masih Ditunggu, Ingat Ada Sanksi!
BACA JUGA:Pembahasan Raperda Perumda Air Minum Berpotensi Molor, Sudah 3 Tahun Tertunda!
Selain membentuk 2 OPD baru, Irwan menjelaskan kalau dalam Raperda nomenklatur OPD tersebut OPD lain seperti Bappeda juga mengajukan nomenklatur untuk menambahkan adanya Bidang Riset.
Sumber: