PBB-P2 Menunggak Rp 724 Juta
--
RK ONLINE - Dari 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang, tidak ada satu pun yang lunas 100 persen pembayaran Pajak Bumi, Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Karena dari 117 desa/ kelurahan tersebar di 8 kecamatan tersebut, sepanjang tahun 2022 lalu seharusnya PBB-P2 Rp 1.892.566.774 hanya tercapai Rp 1,1 miliar.
Yang artinya, tunggakan PBB-P2 TA 2022 mencapai Rp 724 juta. Karena PBB-P2 ini sifatnya wajib, sehingga Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang pun mengambil langkah penagihan lanjutan.
Diwawancara, Rabu (25/1) Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni melalui Kabid PAD, Amarullah Mutaqin, SE membenarkan di tahun anggaran 2022, memang seluruh kecamatan di Kabupaten Kepahiang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Sebagai upaya menindak lanjuti tunggakan PBB-P2, kata Amarullah, pihaknya langsung mengunjungi desa di setiap kecamatan yang pembayaran PBB-P2 belum lunas 100 persen.
"Kami akan turun langsung ke lapangan melakukan penagihan, serta memberikan surat pemberitahuan bahwa PBB-P2 masih ada yang menunggak. Selain itu, kami juga akan memberikan reward kepada kecamatan termasuk desa yang capaian PBB-P2 mendekati 100 persen," kata Amarullah.
Ditambahkannya, jika seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Kepahiang taat membayar PBB-P2, maka PAD Kabupaten Kepahiang dari sektor tersebut dapat menyentuh angka Rp 1.892.566.774.
Sumber: