Tarif PBB-P2 di Kabupaten Kepahiang Naik 0,2 Persen, Berikut Rumus dan Ketentuannya!

Tarif PBB-P2 di Kabupaten Kepahiang Naik 0,2 Persen, Berikut Rumus dan Ketentuannya!

BKD Kepahiang menginformasikan kalau saat ini tarif PBB-P2 di Kabupaten Kepahiang resmi naik.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Tarif Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, mengalami kenaikan. 

Penerapan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD), memberikan dampak kenaikan pendapatan bagi pemerintah daerah. 

Tak terkecuali bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang sudah menerapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mulai tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Info Haji: Begini Persiapan Calon Jemaah Haji Kepahiang Menjelang Puncak Haji di Armuzna!

Salah satunya regulasi tersebut mengatur terkait kenaikan tarif retribusi dan pajak daerah di Kabupaten Kepahiang, yakni tarif PBB-P2

 

Kepala Badan Keuangan Daerah atau BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap menerangkan, ada penyesuian tarif nilai pajak PBB-P2 yang terjadi untuk beberapa objek pajak.

 

Untuk PBB-P2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 200 juta dikenakan 0,2 persen. Kemudian NJOP diatas Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta, sebesar 0,25 persen. NJOP diatas Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, sebesar 0,3 persen.

BACA JUGA:Selain Provinsi Bengkulu, Ini Daerah di Indonesia yang Melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Selanjutnya untuk NJOP Rp 1 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, dikenakan 0,35 persen, NJOP Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, sebesar 0,4 persen, NJOP di atas Rp 10 miliar sebesar 0,5 persen.

 

"Sementara tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak, ditetapkan 0,15 persen," terang Amarullah.

 

Sumber: