Tower Telekomunikasi Nunggak Pajak PBB, Kejaksaan Negeri Diturunkan

Tower Telekomunikasi Nunggak Pajak PBB, Kejaksaan Negeri Diturunkan

DOK/RK : Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM--

RK ONLINE -  Lama menunggu lantaran tidak ada niatan PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk yang memiliki Tower telekomunikasi di Kabupaten Kepahiang membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kabupaten melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) resmi menggandeng Kejaksaan Negeri.

Yakni, lewat metode Surat Kuasa Khusus (SKK), BKD akan meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara untuk menagih tunggakan PBB tower telekomunikasi PT.TBIG.

Kepala BKD Jono Antoni,S.Sos MM merincikan, tunggakan PBB tower telekomunikasi PT.TBIG sebanyak 12 menara yang menunggak pajak sejak tahun 2020.

"Rincian tunggakan PBB 12 tower telekomunikasi tersebut diantaranya tahun 2020-2021 Rp 11 juta dan tahun 2022 Rp 18 juta, beserta dengan dendanya sehingga totalnya mencapai Rp 35juta," jelas Jono, di ruang kerjanya kemarin.

BACA JUGA:Singkat, Pelunasan BPIH Bagi 18 CJH Tambahan Ditenggat Sampai Tanggal Ini...

Dijelaskan Jono, jika perusahaan bersangkutan mengulur waktu pembayaran tunggakan PBB tower telekomunikasi tersebut, maka jumlah denda akan terus bertambah setiap bulannya, sehingga piutangnya akan terus bertambah.

"Kami sudah mengajukan permohonan SKK penagihan tunggakan PBB tower telekomunikasi PT. TBIG ke pihak Kejaksaan Negeri, dan mereka sudah menerima terkait dengan usulan tersebut," jelas Jono.

Ia melanjutkan, keberadaan tower telekomunikasi di Kabupaten Kepahiang cukup banyak yang tersebar pada sejumlah kecamatan yang dikelola oleh sejumlah perusahaan telekomunikasi. Hanya saja, sejauh ini terkait keberadaan tower telekomunikasi tersebut hanya dibebankan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sumber: