PBB-P2 Menunggak Rp 724 Juta
--
"Kami akan temui Kades dan lurahnya, sekaligus menyampaikan pemberitahuan tunggakan, dengan harapan pada tahun 2023 ini bisa membayar seluruh tunggakan. Kami juga mengimbau masyarakat wajib PBB-P2 untuk taat membayar pajak, minimal Rp 30 ribu dan maksimal Rp 300 ribu. Pajak yang dibayarkan ini, nanti kembali ke masyarakat melalui pembangunan yang dilaksanakan pemerintah kabupaten," papar Amarullah.
BACA JUGA:Ketua DPRD : Pemkab Harus Turun Tangan
Lebih lanjut diungkapkan, tunggakan masing - masing kecamatan yakni Kecamatan Kabawetan mempunyai tunggakan Rp 6 juta dan Kecamatan Tebat Karai mempunyai tunggakan Rp 38 juta. Selanjutnya Kecamatan Ujan Mas mempunyai tunggakan Rp 86 juta, Kecamatan Merigi Rp 61 juta, Kecamatan Bermani Ilir Rp 115 juta, Kecamatan Muara Kemumu Rp 71 juta, Kecamatan Kepahiang Rp 295 juta, serta Kecamatan Seberang Musi mempunyai tunggakan Rp 49 juta.
"Sementara untuk desa di 8 kecamatan yang realisasinya masih rendah itu seperti Desa Karang Anyar Kecamatan Kepahiang, Desa Kandang yang ada di Kecamatan Seberang Musi, Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai, Desa Limbur Lama dan Sosokan Cinto Mandi Kecamatan Bermani Ilir serta Desa Warung Pojok di Kecamatan Muara Kemumu, Desa Pulo Geto di Kecamatan Merigi, dan Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas," ungkap Amarullah mengakhiri.
Sumber: