56 Ribu SPPT PBB-P2 Disebar BKD Kepahiang, Bayar Pajak Lebih Awal!

56 Ribu SPPT PBB-P2 Disebar BKD Kepahiang, Bayar Pajak Lebih Awal!

Kabid Pendapatan BKD Kepahiang, Amarullah mengatakan jika 56 ribu SPPT PBB-P2 disebar lebih cepat agar masyarakat bayar pajak lebih awal dari biasanya.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Sebanyak 56 ribu SPPT PBB-P2 disebar BKD Kepahiang sebagai upaya agar masyarakat lebih awal dalam membayar pajak. 

Pentingnya bayar pajak lebih awal ini disarankan Pemkab Kepahiang, sebagai upaya dalam menghindari sanksi denda yang nantinya akan dibebankan kepada wajib pajak. 

 

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM, CGRE melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE, MAp menyebutkan kalau 56 ribu SPPT PBB-P2 ini, disebarkan kepada masing-masing kecamatan untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah desa dan kelurahan.

BACA JUGA:Target Dukcapil Kepahiang 2025 Updating Data Kependudukan Tuntas

BACA JUGA:Dengar Baik-Baik, Ini Kata Bupati Kepahiang Soal Mengibarkan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke 79

Peluncuran SPPT tersebut menurut Amarullah, sebagai pengingat agar masyarakat bisa membayar PBB-P2 lebih awal untuk menghindari resiko terlambat dan sanksi denda yang menanti.

 

"Pendistribusian SPPT PBB-P2 lebih cepat ini, merupakan upaya kita memaksimalkan dalam memberikan pelayanan terbaik untuk wajib pajak, khususnya PBB di Kabupaten Kepahiang," sampai Amarullah.

BACA JUGA:Mencari Istrinya yang Hilang, Warga Curup Bikin Sayembara Berhadiah Jutaan Rupiah!

BACA JUGA:Begini Alur Pendaftaran dan Persyaratan Seleksi PPPK Teknis 2024

Dengan demikian, Amarullah menilai kalau saat ini, tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak terlambat membayar pajak seperti PBB-P2 ini. 

Sebab selain penyebaran SPPT yang dilaksanakan lebih awal dari biasanya, pembayaran PBB-P2  saat ini juga dapat dilakukan secara digital melalui gerai pembayaran online maupun lewat bank.

BACA JUGA:PPPK Bisa Mengikuti Seleksi CPNS Tahun2024 Tanpa Mengundurkan Diri, Tapi Ini Syaratnya!

Sumber: