Besok, Masyarakat Usia 18 Tahun Keatas Bisa Vaksin Dosis 4
DOK/RK : VAKSINASI : Aktivitas penyuntikan vaksin Covid-19--
RK ONLINE - Terhitung 24 Januari 2023, masyarakat yang berusia diatas 18 tahun bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 4 atau booster kedua.
Hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis 4 atau Booster Ke-2 bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tertanggal 20 Januari 2023.
Vaksin dosis booster kedua ini diberikan secara gratis disetiap pos layanan kesehatan masyarakat, pos vaksinasi, hingga fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang ada. Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Dosis yang diberikan juga disesuaikan dengan penggunaan dosis sebelumnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin vaksin diimbau untuk segera mendatangi fasilitas kesehatan atau posko vaksin yang ada. Dan dipastikan ketersediaan vaksin booster mencukupi kebutuhan masyarakat Bengkulu yang belum vaksin.
Sumber: