Jadwalkan Periksa Saksi

Jadwalkan Periksa Saksi

DOK/RK : DATANG : Rabu (18/1) kemarin, eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang bersama PH-nya kembali mendatangi Mapolres Kepahiang, masih berkaitan dengan laporan tunggakan gaji. --

Sekedar mengulas, Senin (16/1) lalu perwakilan eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang didampingi PH, Hartanto, SH.I mendatangi kantor Reskrim Polres Kepahiang, tepatnya unit Tipidter. Tujuan kedatangan mereka melaporkan PDAM Tita Alami sebab dianggap ingkar janji, soal pembayaran tunggakan gaji karyawan yang sebelumnya sudah diberhentikan.

 

 

Karena sebelumnya pada 5 Oktober 2022 lalu, PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang melalui manajemennya sudah membuat perjanjian bersama dengan eks karyawan, mengenai pembayaran tunggakan gaji tersebut.

 

 

BACA JUGA:PDAM Disarankan Jual Aset untuk Bayar Tunggakan Gaji

 

 

Hanya saja hingga pertengahan Januari 2023 ini, perjanjian bersama di atas materai belum juga ditepati. Karena itu para eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang akhirnya memilih menempuh jalur hukum. 

 

 

Dari perjanjian bersama di atas materai yang dibuat kedua belah pihak 5 Oktober 2022 lalu di kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu, jumlah tunggakan gaji eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang terhitung sejak tahun 2017, 2019, dan 2020 nilainya mencapai Rp 674.827.639.

 

 

Sumber: