Jadwalkan Periksa Saksi

Jadwalkan Periksa Saksi

DOK/RK : DATANG : Rabu (18/1) kemarin, eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang bersama PH-nya kembali mendatangi Mapolres Kepahiang, masih berkaitan dengan laporan tunggakan gaji. --

Berdasarkan perjanjian bersama, disepakati tunggakan gaji eks karyawan di tahun 2017 sebesar Rp 194.226.167 dibayarkan pada 29 Desember 2022. Selanjutnya untuk tunggakan gaji eks karyawan di tahun 2019 sebesar Rp 300.375.920 dan tunggakan gaji eks karyawan di tahun 2020 Rp 180.225.552, dijanjikan dibayar selambat-lambatnya 26 Juni tahun 2023. (and)

Sumber: