2016, PDAM Kepahiang Dapat Kucuran Rp 26 Miliar, Hartanto : Diduga Rp 3 Miliar Tidak Ada Realisasinya

2016, PDAM Kepahiang Dapat Kucuran Rp 26 Miliar, Hartanto : Diduga Rp 3 Miliar Tidak Ada Realisasinya

DOK/RK : Kantor PDAM Tirta Alami Kepahiang--

RK ONLINE - Persoalan belum dibayarnya gaji eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, sepertinya akan berbuntut panjang. Pasalnya selain melaporkan masalah dugaan pidana tunggakan gaji ke Polres Kepahiang, eks karyawan PDAM Tirta Alami melalui Penasehat Hukum (PH)-nya, akan melaporkan juga dugaan permasalahan lain di tubuh PDAM Tirta Alami ke Polda Bengkulu atau Kejati Bengkulu. 

 

 

Dugaan permasalahan lain apa yang eks karyawan PDAM Tirta Alami maksudkan? Berikut penjelasan dari PH eks karyawan PDAM Tirta Alami, Hartanto, SH.I. Kepada wartawan Radar Kepahiang, Selasa (17/1) Hartanto mengatakan, pada tahap awal ini dirinya berusaha menuntaskan terlebih dahulu laporan dugaan pidana perusahaan yang tidak membayar gaji kisaran 20 eks karyawan PDAM di Polres Kepahiang. 

 

BACA JUGA:Mati Pajak 2 Tahun Kendaraan Otomatis Berstatus Bodong dan Berhak Disita Polisi di Jalan, Ini Penjelasannya!

Sementara terkait laporan yang akan disampaikan ke Polda atau ke Kejati Bengkulu, dikatakan Hartanto, pihaknya mendapatkan data jika tahun 2016 lalu PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang mendapatkan kucuran dana puluhan miliar rupiah. Dia menyampaikan, dari total kucuran dana tersebut, hasil audit menunjukkan bahwa kisaran Rp 3 miliar yang tidak ada realisasinya.

 

 

"Kami punya data, tahun 2016 lalu PDAM Kepahiang mendapat kucuran dana kisaran Rp 26 miliar. Dari total kucuran dana tersebut, diduga Rp 3 tidak ada realisasinya. Sementara gaji klien saya menunggak, mereka menanyakan gaji kemana lagi. Klien saya (Eks karyawan, red) merasa ditipu. Padahal uang miliaran pada tahun 2016 pernah masuk ke PDAM Kepahiang ini. Dari mana kucuran dana yang dimaksud, nanti akan kami ungkapkan," tegas Hartanto. 

 

BACA JUGA:Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Sebut Petugas Keamanan Ceroboh, Jaksa: Ancaman 5 Tahun Penjara!

Lebih lanjut Hartanto menerangkan, dugaan dana Rp 3 miliar yang tidak ada realisasinya tersebut juga akan diangkat oleh pihaknya, sehingga dugaan yang muncul bisa diperjelas oleh penegak hukum. "Namun untuk sekarang kami akan fokus dulu dengan laporan dugaan pidana tidak membayara gaji. Ya mudah - mudahan, ada titik temu soal gaji klien saya. Tidak lagi seperti sebelum-sebelumnya, dijanjikan lalu diingkari," ucap Hartanto. 

 

Sumber: