Izin 3 Nakes RSUD II Jalur Dipending
DOK/RK : LAYANI : Pelayanan perizinan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Selasa (17/1).--
"Jika kita lihat secara keseluruhan, memang masih ada Nakes RSUD II Jalur yang belum mengantongi izin. Kita hanya sebatas mengimbau dan menunggu dokumen perizinan disampaikan, setelah itu baru kita proses penerbitannya," terang Dedi.
Soal izin lanjutan berupa izin Limbah B3 serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi wewenang DLH Kabupaten Kepahiang, sedangkan DPMPTS sebatas memfasilitasi saja. "Terkait izin B3 dan IPAL. itu RSUD II Jalur yang berurusan dengan DLH Kepahiang," demikian Dedi.
Sumber: