PUPR Kepahiang

Ingat Ini Kesalahan Fatal, Akibatnya Bisa Gagalkan Kelulusan PPPK

Ingat Ini Kesalahan Fatal, Akibatnya Bisa Gagalkan Kelulusan PPPK

Ingat Ini Kesalahan Fatal, Akibatnya Bisa Gagalkan Kelulusan PPPK--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu memperhatikan beberapa hal. Hal ini, meskipun seorang peserta telah dinyatakan lulus, status kelulusan itu bisa saja dibatalkan karena sejumlah alasan.

BACA JUGA:Rusak Akibat Truk Batu Bara, Dewan Provinsi Dorong Jalan Nasional di Kepahiang Segera Diperbaiki

BACA JUGA:Komitmen Cegah Korupsi, PAI Non ASN Kemenag Kepahiang Teken Fakta Integritas

Ini diatur dalam PermenPAN RB nomor 14 tahun 2023, diketahui baru-baru ini Kementerian Agama membuat pengumuman mengejutkan dengan membatalkan kelulusan 24 peserta PPPK untuk tahun anggaran 2024. Pembatalan ini terjadi setelah terungkapnya berbagai pelanggaran yang dilukan oleh peserta tersebut.

BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana, Nata-Hafizh Tegaskan Seluruh ASN Wajib Disiplin!

BACA JUGA:Rasionalisasi Anggaran, Biaya Perjalanan Dinas OPD Jajaran Pemkab Kepahiang Dipangkas

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua calon PPPK untuk lebih memahami risiko yang dapat mengancam kelulusan mereka. Maka ada beberapa langkah pencegahan yang bisa diambil oleh para peserta.

BACA JUGA:Awali Kepemimpinan Nata-Hafizh, Rombak Formasi Kabinet Kerja Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Uang dengan Mudah, Download 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Ini!

1. Pengunduran diri secara sukarela

Bagi peserta PPPK yang telah meraih kelulusan namun ingin mundur secara sukarela, penting untuk diketahui bahwa keputusan ini akan mengakibatkan pembataan kelulusan. Proses pengunduran diri dapat dilakukan dengan cara resmi melalui sistem SSCASN, dimulai dengan memilih opsi 'Tidak' saat konfirmasi kelanjutan pengangkatan.

BACA JUGA:Honorer Wajib Simak! Kriteria Ini Dipastikan Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Sertijab di DPRD Kepahiang, Ini Visi Misi Nata-Hafizh 5 Tahun Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang

Selanjutnya, peserta harus mengunduh, mengisi, dan mengunggah surat pengunduran diri resmi. Namun, perlu diingta bahwa keputusan ini bersifat final dan tak dapat diubah, sehingga sangat dianjurkan untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil langkah tersebut.

Sumber: