Izin 3 Nakes RSUD II Jalur Dipending

Izin 3 Nakes RSUD II Jalur Dipending

DOK/RK : LAYANI : Pelayanan perizinan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Selasa (17/1).--

RK ONLINE - Sejak tahun 2022 lalu hingga awal 2023 ini, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kepahiang sudah menerbitkan izin untuk 344 Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas di RSUD II Jalur Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

 

 

Meski demikian, sejauh ini masih masih ada izin Nakes yang dipending atau belum diterbitkan lantaran masih kurang syarat. Ini dipaparkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, MM melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S.Hut, Selasa (17/1). Menurut Dedi, yang menjadi wewenang pihaknya saat ini hanya berkaitan dengan izin Nakes.

 

 

"Untuk izin lanjutan RSUD II Jalur, itu menjadi wewenang DLH Kabupaten Kepahiang. Kita hanya izin Nakes saja yang sejauh ini sebanyak 344 izin yang sudah kita terbitkan. Sementara untuk 3 izin Nakes lainnya belum kita terbitkan, sebab masih ada kekurangan syarat. Kalau nanti berkas persyaratannya sudah lengkap, ketiga izin Nakes tersebut juga akan diterbitkan," kata Dedi. 

 

 

BACA JUGA:IPAL/Limbah B3 RSUD II Jalur Diambil Alih DLH

 

 

Dalam hal izin Nakes ini, pihaknya lanjut Dedi menerangkan, hanya menunggu dokumen izin yang disampaikan oleh pihak RSUD II Jalur. Karena selama ini yang sudah berjalan, dokumen izin yang disampaikan RSUD II Jalur diserahkan secara bertahap. Pihaknya tetap mengimbau, supaya Nakes yang bekerja di RSUD II Jalur seluruhnya mengantongi izin.

 

Sumber: