2016, PDAM Kepahiang Dapat Kucuran Rp 26 Miliar, Hartanto : Diduga Rp 3 Miliar Tidak Ada Realisasinya
DOK/RK : Kantor PDAM Tirta Alami Kepahiang--
Lebih lanjut Wabup menjelaskan, terkait dengan perjanjian yang dituangkan oleh pihak PDAM Tirta Alami pada eks karyawan seharusnya dapat ditepati. Lantaran, setidaknya untuk membuat perjanjian, pihak perusahaan sudah dapat memastikan pendapatan untuk dapat menyelesaikan persoalan tunggakan gaji tersebut.
"Kenapa berjanji kalau tidak ditepati, Pemkab sudah tentu tidak bisa memberikan solusi, karena eks karyawan itu kewajibannya perusahaan daerah. Kita berharap PDAM dapat menyelesaikan persoalan tersebut," tegas Wabup.
BACA JUGA:Eks Pegawai Minta PDAM Tepati Janji
Disisi lain, Wabup pun menyayangkan manajemen PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang yang menunggak gaji karyawannya sampai bertahun-tahun. Wabup juga berharap ke depan manajemen perusahaan daerah dapat dibenahi secara keseluruhan.
"Ya sangat disayangkan, kok tunggakan gaji sampai bertahun-tahun lamanya. Makanya kita berharap manajemen PDAM ini ke depan bisa dibenahi menyeluruh, agar tidak terulang lagi persoalan seperti ini," pungkas Wabup.
Sumber: