2016, PDAM Kepahiang Dapat Kucuran Rp 26 Miliar, Hartanto : Diduga Rp 3 Miliar Tidak Ada Realisasinya

2016, PDAM Kepahiang Dapat Kucuran Rp 26 Miliar, Hartanto : Diduga Rp 3 Miliar Tidak Ada Realisasinya

DOK/RK : Kantor PDAM Tirta Alami Kepahiang--

 

Berdasarkan perjanjian bersama, disepakati jika tunggakan gaji eks karyawan di tahun 2017 sebesar Rp 194.226.167 dibayarkan pada 29 Desember 2022. Selanjutnya untuk tunggakan gaji eks karyawan di tahun 2019 sebesar Rp 300.375.920 dan tunggakan gaji eks karyawan di tahun 2020 Rp 180.225.552, dijanjikan dibayar selambat-lambatnya 26 Juni tahun 2023.

 

 

Wabup : Kenapa Berjanji Kalau Tidak Ditepati?

BACA JUGA:Sudah Damai dan Cabut Laporan, Pria Malang Asal Kepahiang Ngaku Masih Kecewa, Ternyata Ini Penyebabnya!

Sementara itu, menanggapi persoalan yang melilit perusahaan plat merah PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak dapat campur tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

 

 

Pasalnya, perusahaan daerah tersebut merupakan aset yang dipisahkan dari pemerintah daerah. Disinggung terkait PDAM Tirta Alami yang dilaporkan oleh eks karyawan ke Polres Kepahiang, lantaran sudah lebih dari 3 tahun tidak membayarkan tunggakan gaji, menurut Wabup, untuk menggali informasi dan memanggil pihak PDAM Tirta Alami, Pemkab Kepahiang akan berkoordinasi dengan OPD terkait yang berkompeten.

 

 

"Terkait dengan pemanggilan PDAM Tirta Alami memang belum kita lakukan, nanti akan panggil OPD terkait yang berkompeten. Sebenarnya, Pemkab Kepahiang tidak bisa berbuat banyak, walau pun itu perusahaan plat merah. PDAM ini aset yang sudah dipisahkan, paling tidak hanya memberikan penjelasan saja," kata Wabup.

 

BACA JUGA:Tidak Perlu Ngantre Lama, Begini Cara Cepat Bayar Pajak Online Menggunakan Aplikasi SIGNAL!

Sumber: