Sempat Alot, Begini Hasil Kesepakatan Pemkab Kepahiang Tindak Lanjuti Aksi Tuntutan Gaji Kades!

Sempat Alot, Begini Hasil Kesepakatan Pemkab Kepahiang Tindak Lanjuti Aksi Tuntutan Gaji Kades!

Diskusi mencari kesepakatan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui diskusi tindak lanjut aksi tuntutan gaji Kades dan perangkat desa.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Setelah melalui diskusi serius dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Selasa 11 April 2023 siang puluhan Kades yang sebelumnya menggelar aksi tuntutan gaji akhirnya membubarkan diri.

 

Sempat alot, Kades yang melayangkan tuntutan gaji periode Januari - April 2023 ini, akhirya pulang setelah melalui proses diskusi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepahaing, H. Zurdi Nata, S.Ip Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd dan jajaran kepala OPD lainnya.

BACA JUGA:PNS BKPSDM Seluma dan PPPK Terjaring OTT Jaksa Bertambah 2 Orang, Wuriadhi: Suap Penerbitan SK!

Meskipun tidak sepenuhnya mampu diakomodir oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang, aksi tuntutan gaji Kades yang tergabung di dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kepahiang ini, sedikit membuahkan hasil.

 

Buktinya dari tuntutan gaji Kades yang semula hanya dapat dibayarkan untuk periode Januari - Februari 2023, akhirnya berhasil bertambah 1 bulan menjadi 1 triwulan pertama yakni Januari - Maret 2023.

BACA JUGA:'Seruduk' Kantor Bupati Puluhan Kades Tuntut Gaji, Begini Penjelasan BKD, Jono: Sulit!

Bahkan dalam diskusi bersama sejumlah perwakilan Kades Kabupaten Kepahiang ini, Pemkab Kepahiang memastikan jika gaji 3 bulan pertama tahun 2023 ini, dibayarkan sebelum lebaran Idul Fitri.

 

Wakil bupati Kepahiang mengatakan, Pemkab Kepahiang akan mengakomodir Siltap atau gaji Kades dan perangkat desa selama 3 bulan. 

Sementara untuk sisa 1 bulan (April) lagi, dijanjikan akan dibayarkan kembali pada awal Mei 2023 mendatang.

 

"Kita bayarkan dulu 3 bulan sebelum hari raya Idul Fitri ini. Sisa 1 bulannya akan dibayarkan lagi pada awal Mei 2023 nanti," ujar Nata.

Sumber: