2016, PDAM Kepahiang Dapat Kucuran Rp 26 Miliar, Hartanto : Diduga Rp 3 Miliar Tidak Ada Realisasinya
DOK/RK : Kantor PDAM Tirta Alami Kepahiang--
Dirinya menambahkan, apabila PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang tidak mampu membayar gaji eks karyawan, seharusnya mengurus surat pernyataan bangkrut. "Meski demikian walaupun kondisi perusahaan bangkrut, dalam aturannya, itu sama sekali tidak menghapuskan kewajiban pihak perusahaan untuk membayar tunggakan gaji. Ya silakan, silakan diurus surat pernyataan kebangkrutan jika memang tidak mempunyai uang lagi," pungkas Hartanto.
BACA JUGA:Eks Karyawan Laporkan PDAM ke Polisi
Sekedar mengulas, sebelumnya diberitakan Senin (16/1), perwakilan eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang menggandeng PH, Hartanto, SH.I mendatangi kantor Reskrim Polres Kepahiang, tepatnya unit Tipidter. Tujuan kedatangan mereka melaporkan PDAM Tita Alami karena dianggap ingkar janji, terkait pembayaran tunggakan gaji karyawan yang sebelumnya sudah diberhentikan.
Mengingat sebelumnya pada 5 Oktober 2022 lalu, PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang melalui manajemennya sudah membuat perjanjian bersama dengan eks karyawan, mengenai pembayaran tunggakan gaji tersebut. Namun hingga pertengahan Januari 2023 ini, perjanjian bersama di atas materai belum juga ditepati. Karena itu para eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
BACA JUGA:Hanya Butuh Waktu 3 Bulan, Pejabat dan PNS Bisa Langsung Dimutasi, MenPAN: 2 Tahun Terlalu Lama
Dari perjanjian bersama di atas materai yang dibuat kedua belah pihak 5 Oktober 2022 lalu di kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu, jumlah tunggakan gaji eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang terhitung sejak tahun 2017, 2019, dan 2020 nilainya mencapai Rp 674.827.639.
Sumber: