JPU Kembalikan Berkas Perkara ke Penyidik
Kapolres Kepahiang yang memimpin langsung gelar perkara dugaan pencabulan santriwati oleh oknum pimpinan Ponpes di Kepahiang. --
Sesuai dengan dugaan perbuatan yang dilakukan terhadap korbannya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 76e jo pasal 82 ayat (2) Undang - undangNomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas Undang - undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Berdasarkan pasal yang diterapkan tersebut, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 76e jo pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014," papar Lola.
Diketahui, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus ini pada akhir 2022 lalu setelah melalui tahapan penyelidikan serta penyidikan yang lumayan memakan waktu.
Sekedar mengulas, oknum pimpinan yayasan salah satu Ponpes di Kabupaten Kepahiang ini diduga mencabuli salah seorang santriwatinya sendiri. Tak hanya sekali, perbuatan itu diduga dilakukan dua kali dalam dua hari berturut-turut, membuat korban berontak dan kabur dari lingkungan pesantren pulang ke rumah orangtuanya di Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang.
Dugaan pencabulan ini terjadi pada tanggal 7 dan 8 Oktober 2022, di ruangan yang di dalamnya terdapat kamar di lingkungan Ponpes. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban, modus terduga pelaku mengiming - iminginya mengabdi atau menjadi karyawan di Ponpes tersebut dengan imbalan gaji besar.
BACA JUGA:Oknum Pimpinan Ponpes Ajukan Penangguhan Penahanan
Sumber: