Penahanan Oknum Ketua Yayasan Ponpes Diperpanjang

Penahanan Oknum Ketua Yayasan Ponpes Diperpanjang

Kapolres Kepahiang yang memimpin langsung gelar perkara dugaan pencabulan santriwati oleh oknum pimpinan Ponpes di Kepahiang. --

RK ONLINE - Dengan beberapa alasan, penahanan terhadap oknum ketua yayasan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, sebut saja Tua -bukan nama sebenarnya- diperpanjang menjadi 40 hari oleh penyidik Mapolres Kepahiang.

 

Karena itu dipastikan oknum pimpinan yayasan salah satu Ponpes yang telah ditetapkan tersangka dugaan kasus pencabulan ini, mengakhiri tahun 2022 hingga mengawali tahun 2023 di balik jeruji besi.

 

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit PPA Bripka. Lola G Winanda, SH, M.Si, Kamis (22/12).

 

Diterangkan Bripka Lola, sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus dugaan pencabulan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, diketahui jika pengiriman berkas sudah ditutup 20 Desember.

 

"Pemeriksaan masih kita lakukan, sementara pengiriman berkas ke JPU ditutup tanggal 20 lalu. Artinya, Desember ini kita belum bisa untuk mengirimkan berkas perkara dugaan pencabulan ini ke JPU Kejari Kepahiang," terang Lola.

 

Dia melanjutkan, lantaran masih melakukan pemeriksaan saksi dan sudah tutupnya pengiriman berkas perkara ke JPU, perpanjangan penahanan terhadap terduga pelaku pun dilakukan selama 20 hari ke depan. Untuk diketahui, sejak ditetapkan tersangka Kamis (8/12), terduga pelaku langsung ditahan.

 

"Jika waktu penahanan 20 hari pertama berakhir, maka diperpanjang 20 hari, menjadi 40 hari. Bulan Januari 2023, dimungkinkan berkas perkaranya ini, sudah dikirimkan ke JPU kejari Kepahiang," demikian Lola.

 

Sumber: