Tersangka Cabul Santriwati ke Meja Hijau
DOK/RK : LIMPAHKAN : JPU Kejari Kepahiang melimpahkan perkara dugaan pencabulan ke PN Kepahiang, Selasa (14/2) kemarin.--
Sidang Perdana Pekan Depan
RK ONLINE - Selasa (14/2) bertepatan hari kasih sayang atau Valentine Day, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang melimpahkan Berkas Perkara (BP) dugaan pencabulan dengan tersangka oknum pimpinan yayasan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kepahiang, sebut saja Tua -bukan nama sebenarnya-. Ini dilakukan JPU setelah dakwaan yang sudah disusun, tersangka diyakini melanggar pasal yang didakwakan.
Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina, MH melalui JPU Sudarmanto, MH membenarkan bahwa, BP tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang untuk proses persidangan. Dijelaskan Sudarmanto, pihaknya sebagai JPU meyakini tersangka melanggar pasal yang telah diterapkan di dalam dakwaan yang sudah disusun dan siap dibacakan tersebut.
"Proses hukumnya berlanjut ke PN dan hari ini (Kemarin, red) BP - nya dilimpahkan. Walaupun sebelumnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, tapi kami meyakini tersangka melanggar pasal yang ditetapkan dalam dakwaan," papar Sudarmanto yang juga Kasi Intel Kejari Kepahiang.
Sesuai dakwaan yang disusun JPU Kejari Kepahiang, dari dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum pimpinan yayasan salah satu Ponpes di Kabupaten Kepahiang terhadap korban, tersangka didakwa dengan dakwaan primair pasal 82 ayat (1) ayat (2) Jo pasal 76E Undang- undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang- undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selanjutnya, Jo Undang- undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP penganti Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Untuk dakwaan subsidair pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahaan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Undang- undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas Undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang- undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sumber: