Oknum Pimpinan Ponpes Ajukan Penangguhan Penahanan

Oknum Pimpinan Ponpes Ajukan Penangguhan Penahanan

DOK/RK : Anggota DPRD Kepahiang, Ansori M--

Ansori : Tidak Layak Dipertahankan

 

RK ONLINE - Tersangka kasus dugaan pencabulan, yakni oknum pimpinan yayasan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, sebut saja Tua -bukan nama sebenarnya- mengajukan penangguhan penahanan.

 

Surat permohonan penangguhan tersebut ternyata disampaikan sehari pascapenatapan tersangka tepatnya pada 9 Desember lalu. Hanya saja sejauh ini surat permohonan yang disampaikan kepada penyidik tersebut belum diakomodir dengan sejumlah alasan.

 

"Permohonan penangguhan penahanan kita terima 9 Desember. Terkait permohonan tersebut, penyidik masih membutuhkan keterangan terduga pelaku termasuk keterangan saksi lainnya, sehingga belum diakomodir. Tapi yang jelas, permohonan penangguhan masih dalam pertimbangan pimpinan," singkat Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM.

 

Untuk diketahui, oknum pimpinan yayasan salah satu Ponpes di Kabupaten Kepahiang diduga mencabuli salah seorang santriwatinya sendiri.

 

Tidak hanya sekali, perbuatan itu diduga dilakukan 2 kali dalam dua hari berturut - turut, membuat korban berontak dan kabur dari lingkungan pesantren pulang ke rumah orangtuanya di Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang.

 

Kemudian data terbaru diperoleh penyidik, ada satu mantan santriwati Ponpes tersebut yang merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong, yang menjadi saksi dalam kasus ini, mengaku juga pernah menjadi korban tersangka, tetapi dirinya tidak membuat laporan polisi.

 

Sumber: