JPU Kembalikan Berkas Perkara ke Penyidik

JPU Kembalikan Berkas Perkara ke Penyidik

Kapolres Kepahiang yang memimpin langsung gelar perkara dugaan pencabulan santriwati oleh oknum pimpinan Ponpes di Kepahiang. --

 

 

Sementara kronologis kejadian? Dugaan pencabulan dilakukan terduga pelaku berawal ketika korban sedang piket bersih - bersih kantor. Kesempatan ini dimanfaatkan terduga pelaku memanggil korban untuk masuk ke ruangan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

 

Pencabulan dilakukan terduga pelaku dengan cara menindih korban. Kemudian korban diminta supaya memegang bagian sensitif terduga pelaku, sebaliknya terduga pun memegang bagian sensitif korban.

 

 

Menurut penyidik, kasus ini belum sampai ke persetubuhan. Pakaian korban belum sempat terbuka, lantaran korban melawan. Kejadian kedua, sama dengan modus kejadian pertama. Kedua kejadian dugaan pencabulan terjadi menjelang magrib.

 

 

Mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh, korban kabur dari Ponpes, pulang ke rumah orangtuanya. Lantaran tidak datang lagi ke sekolah, pihak Ponpes disebutkan pernah mengunjungi orangtua korban, meminta supaya korban kembali bersekolah. Selain itu pihak Ponpes juga minta agar kejadian yang telah terjadi di lingkungan Ponpes tersebut tidak tersebar.

 

 

Tetapi orangtua dan pihak keluarga yang mendengarkan cerita korban, memilih untuk melaporkan ke Mapolres Kepahiang hingga ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis 8 Desember 2022.

Sumber: