Apa Kabar RUU ASN, Benarkah 2023 Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Mulai Dite.....

Apa Kabar RUU ASN, Benarkah 2023 Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Mulai Dite.....

BKDPSDM terima surat resmi pengunduran diri 2 PNS Kepahiang/Foto: Sumpah jabatan CPNS Kabupaten Kepahiang--Radarkepahiang.id

Lebih lanjut MenPANRB Anas mengatakan kalau sebenarnya, pensiun dini massal PNS ini bukan merupakan rencana kebijakan yang muncul dari pemerintah. 

BACA JUGA:Nekat Mencium Polisi, Yeni Inka Artis Dangdut Malam Puncak HUT Kabupaten Kepahiang Bikin Heboh Netizen!

 

Dia mengatakan jika sebenarnya, beberapa ASN atau PNS yang sempat menyuarakan hal tersebut. Namun menurutnya hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja PNS itu sendiri.

 

 

"Gagasan publik ini muncul yang akhirnya sampai kepada kami. Namun harus diketahui kalau ini belum dibahas bersama DPR RI," bebernya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Rencana Penghapusan Tenaga Kontrak dan Honorer Berpotensi Dibatalkan, RUU ASN Suda...

 

 

Berkaitan dengan pensiun dini, Abdullah Azwar Anas menegaskan kalau sebelumnya sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017. 

 

 

Hanya saja pada RUU ASN ditekankan merupakan pengaturan pensiun dini massal sebagaimana yang sudah tercantum di dalam pasal 87 ayat 5.

 

Sumber: