Apa Kabar RUU ASN, Benarkah 2023 Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Mulai Dite.....

Apa Kabar RUU ASN, Benarkah 2023 Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Mulai Dite.....

BKDPSDM terima surat resmi pengunduran diri 2 PNS Kepahiang/Foto: Sumpah jabatan CPNS Kabupaten Kepahiang--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Mengatur persoalan pensiun dini massal dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes, RUU ASN resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang diprioritaskan di tahun 2023.

 

 

 

Tidak hanya mengatur persoalan pensiun dini massal PNS, RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 ini juga mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.

 

 

Berlawanan dengan ketentuan penghapusan tenaga honorer, keberadaan RUU ASN tentang pensiun dini massal PNS dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini memberikan harapan baru bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia.

BACA JUGA:Bernilai Fantastis, Ini Bangunan Mewah Kado Ulang Tahun Kabupaten Kepahiang ke 19

 

Bukan hanya itu saja, draf RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini juga menimbulkan banyak pertanyaan dari kalangan PNS atau ASN.

 

 

Sebab selain mengatur pensiun dini massal PNS, RUU ASN juga dikabarkan membuat kalangan PNS lebih mudah untuk dipecat.

Sumber: