Gegara Main Perempuan Kades Ini Rela Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Kertapati Tolak Kembalikan Ke..

Gegara Main Perempuan Kades Ini Rela Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Kertapati Tolak Kembalikan Ke..

Diduga untuk main perempuan Kades Kertapati ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa 2019 Rp 494 juta/Foto: Tangkapan layar Kades Kertapati digiring jaksa.--Rakyatbengkulu.com

 

Buharman juga menegaskan, meskipun total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 494 juta, tersangka tetap tidak memiliki harta yang bisa disita oleh jaksa.

 

 

Karean dari yang dirinya ketahui, Kades Kertapati ini hanya memiliki aset satu unit sepeda motor saja.

 

 

Terkait kemana pelarian uang hasil korupsi Dana Desa tersebut, Buharman mengungkapkan kalau uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi kliennya yang tidak lain adalah untuk keperluan bersenang-senang sesaat seperti main perempuan.

BACA JUGA:Nekat Mencium Polisi, Yeni Inka Artis Dangdut Malam Puncak HUT Kabupaten Kepahiang Bikin Heboh Netizen!

 

"Sebab jika digunakan untuk memenuhi perekonomian atau keperluan rumah tangga, sangat tidak berbanding lurus dengan isi rumahnya yang tidak ada sama sekali dan sangat biasa-biasa saja," ungkap Buharman.

 

 

 

Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa sebanyak Rp 494 juta, Kades Kertapati Buksin Efendi resmi menyandang status sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.

Sumber: