Bagian Pemerintahan
DPRD Kepahiang

Gegara Main Perempuan Kades Ini Rela Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Kertapati Tolak Kembalikan Ke..

Gegara Main Perempuan Kades Ini Rela Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Kertapati Tolak Kembalikan Ke..

Diduga untuk main perempuan Kades Kertapati ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa 2019 Rp 494 juta/Foto: Tangkapan layar Kades Kertapati digiring jaksa.--Rakyatbengkulu.com

Karean menurutnya, kasus korupsi biasanya tidak terjadi hanya dengan 1 tersangka saja. Namun dalam kasus kliennya tersebut, APH hanya menetapkan kliennya sebagai tersangka.

 

 

 

Sementara pihak lain yang menurut Buharman juga berpotensi terlibat, sama sekali tidak ikut digiring atau ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

"Kenapa hanya klien saya yang menjadi tersangka. Sedangkan untuk perangkat desa lainnya seperti bendahara tidak ikut menjadi tersangka. Ini menjadi pertanyaan kita bersama. Semua ini akan kita buktikan di pengadilan nanti," tegasnya.

 

 

Beberapa waktu lalu, Buksin yang diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Dana Desa tahun anggaran 2019, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah.

 

 

Dalam melancarkan aksinya, hasil penyidikan Polres Bengkulu Tengah menunjukan jika selama ini, Buksin mengelola Dana Desa yang dikucurkan pemerintah ke Desa Kertapati ini seorang diri.

 

Sumber: