Gegara Main Perempuan Kades Ini Rela Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Kertapati Tolak Kembalikan Ke..

Gegara Main Perempuan Kades Ini Rela Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Kertapati Tolak Kembalikan Ke..

Diduga untuk main perempuan Kades Kertapati ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa 2019 Rp 494 juta/Foto: Tangkapan layar Kades Kertapati digiring jaksa.--Rakyatbengkulu.com

 

Dugaan prilaku oknum Kades yang tidak patut dicontoh ini bukan tanpa dasar. 

 

Belakangan diketahui, dengan status sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dengan kerugian total Rp 494 juta tersebut, Kades Kertapati ini sama sekali tidak memiliki harta yang dapat disita oleh penyidik Polres dan pihak Kejari Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Begini Jadinya Kalau Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kepahiang Nekat Tampil di Ajang Festival Rock!!

 

Dengan beberapa fakta demikian, tentunya semakin menguatkan jika selama ini, Dana Desa Rp 494 juta tersebut diduga dihabiskan Buksin hanya untuk foya-foya dan main perempuan.

 

 

Selaku pengacara Buksin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Muharman, SH, MH menjelaskan jika sampai saat ini, jaksa masih terus berupaya supaya kliennya dapat mengembalikan kerugian negara yang diperolehnya dalam kasus korupsi Dana Desa ini.

 

 

 

Hanya saja menurut Buharman, kliennya tersebut menolak untuk mengembalikannya. Sebab menurut kliennya, Dana Desa tersebut sudah habis dan tidak bisa dikembalikan.

BACA JUGA:Selain Positif PNS dan Uang Saku, Pendaftaran 5 Sekolah Kedinasan Ini Dibuka Tanpa Tes Fisik!

Sumber: