IPAL/Limbah B3 RSUD II Jalur Diambil Alih DLH

IPAL/Limbah B3 RSUD II Jalur Diambil Alih DLH

DOK/RK : LAYANI : Petugas DPMPTSP Kabupaten Kepahiang melayani masyarakat yang datang mengurus perizinan usaha, Rabu (4/1).--

RK ONLINE - Dari koordinasi yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang sebelumnya dengan RSUD II Jalur Kabupaten Rejang Lebong, tahun 2023 ini izin Limbah B3 dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) akan pihaknya selesaikan.

 

 

Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, terkait dengan izin limbah B3 dan IPAL sekarang sudah diambil alih Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang. Karena kedua perizinan tersebut di bawah naungan DLH Kabupaten Kepahiang. Seperti dijelaskan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, M.Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S.Hut, Rabu (4/1).

 

 

Diterangkan Elva, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak RSUD II Jalur, yang pada intinya terkait izin limbah B3 serta IPAL akan dituntaskan pada tahun ini. Berdasarkan aturan yang berlaku, terkait izin limbah B3 dan IPAL seluruhnya diproses oleh DLH bukan DPMPTSP. 

 

 

"Koordinasi sudah kita lakukan, baik dengan RSUD II Jalur maupun dengan DLH Kabupaten Kepahiang. Sesuai dengan aturannya maka bukan lagi izin yang diterbitkan, bentuknya merupakan persetujuan teknis dan itu wewenangnya berada di DLH Kabupaten Kepahiang," kata Dedi. 

 

 

BACA JUGA:IPAL dan Limbah B3

 

Sumber: