IPAL/Limbah B3 RSUD II Jalur Diambil Alih DLH

IPAL/Limbah B3 RSUD II Jalur Diambil Alih DLH

DOK/RK : LAYANI : Petugas DPMPTSP Kabupaten Kepahiang melayani masyarakat yang datang mengurus perizinan usaha, Rabu (4/1).--

 

 

Lebih lanjut menurut Dedi, dalam hal perizinan limbah B3 dan IPAL, pihaknya sebatas menjembatani karena menjadi wewenang DLH. Sementara, pihaknya akan fokus terhadap izin Tenaga Kesehatan (Nakes).

 

 

 

"Sejauh ini pula intuk izin Nakes-nya sudah berjalan secara bertahap. Dipenghujung tahun 2022 lalu, itu ada 35 dokumen izin Nakes yang sudah kami sampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang. Sedangkan pada tahap awal dulunya, sebanyak 299 izin Nakes yang sudah diterbitkan," demikian Dedi. (and)

Sumber: