IPAL dan Limbah B3

IPAL dan Limbah B3

DOK/RK : Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si--

RK ONLINE - Manjemen RSUD II Jalur yang berlokasi di Kecamatan Merigi dan dikelola oleh Kabupaten Rejang Lebong sudah mengantongi sejumlah izin, termasuk izin operasional dan sejumlah izin lainnya.

 

Masih tersisa 2 izin lagi yang menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Yakni Limbah B3 dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kedua izin tersebut, Kabupaten Rejang Lebong melalui manajemen RSUD II Jalur menjanjikan akan diselesaikan tahun 2023 mendatang.

 

Dikonfirmasi, Rabu (21/12) Kepala DPMPTSP Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, M.Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S.Hut membenarkan bahwa tersisa 2 izin RSUD II Jalur yang belum selesai. Terkait kedua izin tersebut, manajemen RSUD II Jalur sudah melakukan koordinasi ke DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, berjanji menuntaskannya tahun depan. "Manajemen RSUD II Jalur menjanjikan kalau kedua izin tersebut (Limbah B3 dan IPAL, red) akan dituntaskan tahun depan," ujar Dedi.

 

BACA JUGA:Kepahiang Dapat DID Rp 7,5 Miliar

 

Menurutnya, RSUD II Jalur memastikan akan melakukan pengurusan izin limbah B3 dan IPAL. Karena kedua izin tersebut menyangkut dengan akreditasi RSUD II Jalur sendiri. "Pasti akan dilakukan pengurusan, karena kelengkapan izin akan menyangkut terkait penilaian akreditasi. Hanya saja memang, waktunya masih dalam proses. Karena itu sifatnya wajib, jadi kita yakin jika kedua izin tersebut akan dituntaskan RSUD II Jalur," sampai Dedi.

 

Selain itu, pihaknya lanjut Dedi, juga siap memfasilitasi sejumlah penerbitan izin lainnya yang menjadi wewenang pihak Provinsi Bengkulu. "Ada beberapa izin yang menjadi wewenang Provinsi Bengkulu seperti izin genset, izin radiologi, dan sejumlah izin lainnya. Nantinya kita siap memfasilitasi penerbitan izin yang menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut," demikian Dedi.

Sumber: