Rejang Lebong Belum Miliki Dewan Pengupahan

Rejang Lebong Belum Miliki Dewan Pengupahan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi Rejang Lebong Syamsir, S.KM--antaranews.com

RK ONLINE - Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Trasmigrasi Rejang Lebong Syamsir, S.KM mengatakan sejauh ini Kabupaten Rejang Lebong belum memiliki dewan pengupahan. Dengan kondisi itu, upah minimum pekerja masih mengikuti Upah Minimum Provinsi (PMK) Provinsi Bengkulu dan belum bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

 

"Saat ini kita belum memiliki dewan pengupahan sehingga UMK kita tahun 2023 masih merujuk ke UMP sebesar Rp 2.418.280, " ujarnya.

 

Menurutnya ada beberapa tahapan untuk membentuk dewan pengupahan tersebut. Salah satunya harus terbentuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Rejang Lebong.

 

"Dewan pengupah di Rejang Lebong ini belum terbentuk karena perusahaan yang ada belum bisa membayar upah yang cukup bagi pekerja, selain itu di Rejang Lebong juga belum ada asosiasi untuk pengusaha, " lanjutnya.

 

BACA JUGA:Rejang Lebong Kekurangan Guru ASN

 

Syamsir juga mengatakan dimana perusahaan yang ada  di Rejang Lebong masih terbilang skala kecil dan belum ada yang memperkerjakan lebih dari 100 orang dan kebanyakan adalah sektor informal yang bergerak dalam usaha pertokoan.

 

"UMK Rejang Lebong tahun 2023 sama dengan UMP Bengkulu yakni sebesar Rp2.418.280, atau naik Rp 180.000 dari tahun 2022 sebesar Rp 2.238.094, " singkatnya.

Sumber: